Contoh PKMGT 2017: Pembentukan Kampung KB Untuk Mencegah Lonjakan Penduduk Yang Masif Demi Optimalisasi Bonus Demografi (2020-2035)
PROPOSAL
PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
PEMBENTUKAN
KAMPUNG KB UNTUK MENCEGAH LONJAKAN PENDUDUK YANG MASIF DEMI OPTIMALISASI BONUS
DEMOGRAFI (2020-2035)
BIDANG
KEGIATAN
PKM
GAGASAN TERTULIS
Diusulkan
oleh:
Raka
Widhi Nugroho; 8111417302; 2017
Muhammad
Habib Maulana; 8111416117; 2016
Aditya
Kurnia Wardana; 8111417350; 2017
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
SEMARANG
2017
PENGESAHAN PKM GAGASAN TERTULIS
1.
|
Judul
Kegiatan
|
:
|
Pembentukan
Kampung KB Untuk Mencegah Lonjakan Penduduk Yang Masif Demi Optimalisasi
Bonus Demografi (2020-2035)
|
2.
|
Bidang
Kegiatan
|
:
|
PKM-GT
|
3.
|
Ketua
Pelaksana Kegiatan
|
||
a.
Nama Lengkap
|
:
|
Raka
Widhi Nugroho
|
|
b.
NIM
|
:
|
8111417314
|
|
c.
Jurusan
|
:
|
Ilmu
Hukum, S1
|
|
d.
Universitas/Institut/Politeknik
|
:
|
Universitas
Negeri Semarang
|
|
e.
Alamat Rumah dan No Tel/HP
|
:
|
Desa
Karangduren RT 04 RW 01, Kec. Tengaran, Kab. Semarang, Jawa Tengah/085725370886
|
|
f.
Email
|
:
|
||
4.
|
Anggota
Pelaksana Kegiatan/Penulis
|
:
|
2
(dua) orang
|
5.
|
Dosen
Pendamping
|
||
a.
Nama Lengkap dan Gelar
|
:
|
Anis
Widyawati, S.H., M.H
|
|
b.
NIDN
|
:
|
0002067906
|
|
c.
Alamat Rumah dan
No.
Telp/HP
|
:
|
Perumahan
Griya Sekar Gading J6 RT 05 RW 03, Kel. Kalisegoro, Gunungpati, Semarang,
Jawa Tengah/085225018424
|
Semarang, 20-12-2017
Menyetujui,
Wakil
Dekan Bidang Kemahasiswaan Ketua
Pelaksana Kegiatan
Fakultas
Hukum UNNES
(Tri
Sulistiyono S.H., M.H.) (Raka
Widhi Nugroho)
NIP.
197505242000031002 NIM.
8111417314
Wakil
Rektor Bidang Kemahasiswaan Dosen
Pendamping
Universitas
Negeri Semarang
(Dr.
Bambang Budi Raharjo M.Si.) (Anis
Widyawati, S.H., M.H)
NIP.
196012171986011001 NIDN.
0002067906
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL.................................................................................. i
HALAMAN
PENGESAHAN....................................................................... ii
DAFTAR
ISI.................................................................................................. iii
PENDAHULUAN........................................................................................ 1
Latar
Belakang......................................................................................... 1
Tujuan...................................................................................................... 2
Manfaat
................................................................................................... 2
GAGASAN................................................................................................... 2
Kondisi
Kekinian Pencetus Gagasan....................................................... 2
Solusi
Yang Pernah Ditawarkan Sebelumnya........................................ 3
Perbaikan
Kondisi Gagasan..................................................................... 5
Pihak-pihak
yang Berkepentingan........................................................... 6
Langkah-Langkah
Strategis Implementasi Gagasan................................6
KESIMPULAN............................................................................................ 7
Tentang
Kampung KB............................................................................. 7
Implementasi
Kampung KB................................................................... 8
Prediksi
Hasil Implementasi................................................................... 8
Manfaat
Kampung KB............................................................................ 9
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................... 9
LAMPIRAN................................................................................................... 10
Lampiran Data Indentitas Diri....................................................................... 10
Lampiran Struktur Organisasi........................................................................ 14
Lampiran Surat Pernyataan Ketua
Pelaksana ............................................... 15
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Indonesia
saat ini sudah memasuki akhir tahun 2017, yang artinya fenomena bonus demografi
(2020-2035) sudah di depan mata. Asumsi dasar untuk memahami bonus demografi
adalah kondisi komposisi penduduk usia produktif (15-64 tahun) lebih besar
dibandingkan dengan penduduk usia non produktif (dibawah 15 dan di atas 65
tahun) dalam rentangan waktu tertentu. Dan uniknya bonus demografi ini hanya
akan terjadi sekali dalam sejarah perjalanan sebuah bangsa.
Dalam
bahasa ekonomi kependudukan, bonus demografi dimaknai sebagai keuntungan
ekonomis yang disebabkan oleh semakin besarnya jumlah tabungan dari penduduk
produktif. Hal ini dapat memacu investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kondisi
tersebut juga lazim dikenal sebagai jendela kesempatan (windows of opportunity)
bagi suatu negara untuk melakukan akselerasi ekonomi dengan menggenjot industri
manufaktur, infrastruktur, maupun UKM karena berlimpahnya angkatan kerja.
Banyak negara menjadi kaya karena berhasil memanfaatkan jendela peluang bonus
demografinya untuk memacu pendapatan per kapita sehingga kesejahteraan
masyarakat tercapai (Adioetomo, 2010: 4).
Berdasarkan
data United Nation Population Prospect, pada tahum 1960-2000, kontribusi bonus
demografi terhadap pertumbuhan ekonomi Korea Selatan mencapai 13,2 % dan
pertumbuhan PDB mencapai 7,3 % per tahun. Sedangkan Singapura, kontribusi bonus
demografi terhadap pertumbuhan ekonominya mencapai 13,6 persen, serta
pertumbuhan PDB mencapai 8,2 % per tahun.
Namun
keuntungan bonus demografi ini perlu persiapan dari lapangan kerja, pendidikan
yang layak, serta pelayanan kesehatan dan gizi yang memadai. Apabila tidak
tersedia maka akan muncul segudang persoalan. Sebut saja tingkat pengangguran
yang tinggi, meningkatnya angka kriminalitas, serta meletusnya konflik sosial.
Selain
itu yang perlu diperhatikan adalah masalah kependudukan. Logikanya pada saat
bonus demografi berlangsung, secara otomatis angka kelahiran akan meningkat
sebab usia produktif lebih banyak. Untuk itu pemerintah perlu memaksimalkan
program KB untuk menekan angka kelahiran yang akan berdampak buruk bagi
Indonesia. Dalam hal ini program KB yang
menurut kami cocok adalah program Kampung KB. Program ini sebenarnya sudah ada
sejak Januari 2016, namun program ini kami rasa belum merata di seluruh wilayah
Indonesia. Minat masyarakat pun masih tergolong rendah dan untuk menjalankan
program Kampung KB ini membuthkan syarat dan ketentuan yang tidak bisa dibilang
sedikit.
Maka
daripada itu, program Kampung KB ini harus segera dilaksanakan secara
menyeluruh di wilayah Indonesia, sebab bonus demografi sudah di depan mata.
Jika tidak dipersiapkan maka dikhawatirkan masalah kependudukan akan menghambat
perekonomian bangsa. Bonus demografi tidak akan berdampak signifikan atau
bahkan membawa bencana bagi negeri ini.
Tujuan
Tujuan penulis dalam
program kreativitas mahasiswa ini antara lain :
1.
Mengetahui konsep pelaksanaan Kampung KB
secara menyeluruh di wilayah Indonesia.
2.
Mengetahui konsep menumbuhkan
partisipasi masyarakat terhadap program Kampung KB.
Manfaat
Manfaat yang dapat
diperoleh antara lain:
Bagi
Pemerintah
Mewujudkan program Kampung KB secara menyeluruh di
wilayah Indonesia sehingga mendukung
semua visi dan misi dari program Kampung KB dapat berjalan baik sesuai dengan
harapan pemerintah.
Bagi
Masyarakat
Dapat meningkatkan pendapatan tambahan bagi setiap
keluarga, karena setelah mendapatkan pelatihan kewirausahaan diharapkan dapat
memulai usaha secara mandiri (Program Keluarga Pengusaha).
GAGASAN
Kondisi
Kekinian Pencetus Gagasan
Pada
14 Januari 2016, Presiden Jokowi secara resmi mencanangkan “Kampung KB”
(Kampung Keluarga Berencana), tepatnya di TPI Mina Waluya Bondet, Dusun Jenawi,
Mertasinga, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Terkait
dengan upaya perluasan cakupan dan /atau jangkauan program KKBPK di seluruh
tingkatan wilayah, Kampung KB menjadi program unggulan KB era pemerintahan
Jokowi-JK, di mana didasarkan pada kenyataan permasalahan pencapaian program
KKBPK dan melemahnya implementasi program di lini lapangan selama satu dekade
terakhir. Hasil Sensus Penduduk 2010 menunjukkan Laju Pertumbuhan Penduduk
(LPP) sebesar 1,49 persen, yang berarti terjadi pertambahan penduduk
Indonesia sebesar tiga sampai lima juta per tahun; Tingkat Kelahiran Total atau
Total Fertility Rate (TFR) sebesar 2,6 yang berarti rata-rata jumlah anak yang
dilahirkan seorang wanita yang berstatus kawin atau pernah menikah selama usia
reproduksinya 15-49 tahun sebesar 2-3
anak.
Sementara itu, Hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012, memperlihatkan rendahnya pencapaian pemakaian kontrasepsi secara keseluruhan atau Contraceptive Prevalency Rate (CPR) sebesar 57,9 persen; rendahnya pencapaian pemakaian kontrasepsi mantap atau Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) sebesar 18,3 persen; tingginya tingkat kelahiran akibat pernikahan dini pada wanita umur 15-19 tahun atau Age Specific Fertility Rate (ASFR) 15-19 tahun sebesar 48 per 1000 kelahiran; dan masih tingginya kebutuhan masyarakat yang ingin ber-KB tetapi tidak terlayani atau disebut unmet need sebesar 8,5 persen.
Sementara itu, Hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012, memperlihatkan rendahnya pencapaian pemakaian kontrasepsi secara keseluruhan atau Contraceptive Prevalency Rate (CPR) sebesar 57,9 persen; rendahnya pencapaian pemakaian kontrasepsi mantap atau Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) sebesar 18,3 persen; tingginya tingkat kelahiran akibat pernikahan dini pada wanita umur 15-19 tahun atau Age Specific Fertility Rate (ASFR) 15-19 tahun sebesar 48 per 1000 kelahiran; dan masih tingginya kebutuhan masyarakat yang ingin ber-KB tetapi tidak terlayani atau disebut unmet need sebesar 8,5 persen.
Dalam
perspektif kependudukan, penggarapan akseptor di wilayah dengan jumlah unmet
need yang tinggi, memungkinkan adanya percepatan pencapaian pemakaian
kontrasepsi yang lebih baik, sebab terbatasnya akses ke fasilitas pelayanan
kesehatan karena infrastruktur jalan yang kurang memadai, sarana dan prasarana
kesehatan dan pembangunan sektor lainnya yang terbatas, adalah salah satu dari
sekian banyak faktor penyebab tingginya unmet need di suatu wilayah. Dengan
kata lain, penggarapan akseptor KB di daerah GALCILTAS (tertinggal, terpencil,
dan perbatasan) menjadi solusi dalam program KKBPK. Oleh karena itu,
pembentukan Kampung KB, di mana mendekatkan pelayanan dan pembangunan sektor
terintegrasi ke desa-desa atau kampung diharapkan dapat mewujudkan pembangunan
keluarga yang lebih berkualitas.
Solusi
Yang Pernah Ditawarkan Atau Diterapkan Sebelumnya
Tujuan
dibentuknya kampung KB
Secara
umum, tujuan dibentuknya Kampung KB ini adalah untuk meningkatkan kualitas
hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK
serta pembangunan sector terkait lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil
berkualitas. Sedangkan secara khusus, Kampung KB ini dibentuk selain untuk meningkatkan peran serta
pemerintah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, mendampingi
dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan
sektor terkait, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
pembangunan berwawasan kependudukan.
Syarat-syarat
Pembentukan Kampung KB
Pada
dasarnya ada tiga hal pokok yang dapat dijadikan bahan pertimbangan sebagai
syarat dibentuknya Kampung KB dalam suatu wilayah, yaitu : Pertama, tersedianya
data kependudukan yang akurat. Kedua, dukungan dan komitmen Pemerintah
Daerah.Ketiga, partisipasi aktif masyarakat,
Kriteria
Wilayah Kampung KB
Dalam memilih atau
menentukan wilayah yang akan dijadikan lokasi Kampung KB ada tiga kriteria yang
dipakai, yaitu :
a. Kriteria utama : yang mencakup dua hal: (1)
Jumlah Keluarga Pra Sejahtera dan KS 1 (miskin) di atas rata-rata Pra Sejahtera
dan KS 1 tingkat desa/kelurahan di mana
kampung tersebut berada, (2) jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian
peserta KB tingkat desa/kelurahan di mana kampung KB tersebut berlokasi.
b. Kriteria wilayah: yang mencakup 10 kategori
wilayah (dipilih salah satu) : (1)
Kumuh, (2) Pesisir, (3) Daerah Aliran Sungai (DAS), (4) Bantaran Kereta Api,
(5) Kawasan Miskin (termasuk Miskin Perkotaan), (6) Terpencil, (7) Perbatasan,
(8) Kawasan Industri, (9) Kawasan Wisata, (10) Padat Penduduk. Selanjutnya
dalam menentukan criteria wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi
pembentukan Kampung KB dapat dipilih satu atau lebih dari sepuluh criteria yang
ada.
c. Kriteria Khusus : yang mencakup 5 hal,
yaitu : (1) kriteria data di mana setiap RT/RW memiliki Data dan Peta Keluarga,
(2) kriteria kependudukan di mana angka partisipasi penduduk usia sekolah
rendah, (3) kriteria program KB di mana peserta KB Aktif dan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
lebih rendah dari capaian rata-rata tingkat desa/kelurahan serta tingkat unmet
need lebih tinggi dari rata-rata tingkat desa/kelurahan, (4) kriteria program pembangunan
keluarga di mana partisipasi keluarga dalam pembinaan ketahanan keluarga,
pemberdayaan ekonomi dan partisipasi remaja dalam kegiatan GenRe melalui PIK-R
masih rendah, (5) kriteria program pembangunan sektor terkait yang mencakup
setidaknya empat bidang, yakni kesehatan, ekonomi, pendidikan, pemukiman dan
lingkungan, dan masih bisa ditambah dengan program lainnya sesuai dengan
perkembangan.
Sasaran
Kegiatan Kampung KB
Sasaran
kegiatan yang merupakan subyek dan obyek dalam pelaksanaan kegiatan operasional pada Kampung KB selain
keluarga. PUS, lansia, dan remaja juga keluarga yang memiliki balita, keluarga yang memiliki
remaja dan keluarga yang memiliki lansia. Sedangkan sasaran sektoral
disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing yang pelaksananya adalah Kepala
Desa/Lurah, Ketua RW, Ketua RT, PKB, Petugas lapangan sektor terkait, TP PKK,
kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dalam hal ini PPKBD dan Sub PPKBD,
tokoh masyarakat, tokoh adat, tokohagamat, tokoh pemuda serta kader pembangunan
lainnya.
Kampung
KB Sebagai Wahana Pemberdayaan Masyarakat
Walaupun
pembentukan Kampung KB diamanatkan kepada BkkbN, akan tetapi pada prinsipnya
Kampung KB merupakan perwujudan dari sinergi antara beberapa kementerian
terkait dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mitra kerja, dan pemangku
kepentingan, serta tidak ketinggalan partisipasi langsung masyarakat setempat.
Oleh sebab itu Kampung KB ini diharapkan menjadi miniature atau gambaran(
potret )dari sebuah desa yang didalamnya terdapat keterpaduan dari program
pembangunan Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga yang disinergikan dengan
program pembangunan sector terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan
sistematis. Hal ini sesuai dengan definisi dari Kampung KB itu sendiri yaitu
”satuan wilayah setingkat RW, dusun,
atau yang setara, yang memiliki kriteria tertentu, di mana terdapat keterpaduan
Program KKBPK dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik
dan sistematis ‟.Jadi Kampung KB sebenarnya dirancang sebagai upaya membumikan,
mengangkat kembali, merevitalisasi program KKBPK guna mendekatkan akses
pelayanan kepada keluarga dan masyarakat dalam upaya mengaktualisasikan dan
mengaflikasikan 8 (delapan) fungsi keluarga secara utuh dalam masyarakat.Dengan
demikian kegiatanyang dilakukan pada Kampung KB tidak hanya identik dengan penggunaan dan pemasangan kontrasepsi, akan
tetapi merupakan sebuah program pembangunanterpadu dan terintegrasi dengan
berbagai program pembangunan lainnya, sehingga wadah Kampung KB ini dapat kita
jadikan sebagai wahana pemberdayaan masyarakat melalui berbagai macam program
yang mengarah pada upaya merubah sikap, prilaku dan cara berfikir ( mindset )
masyarakat kearah yang lebih baik, sehingga kampung yang tadinya tertinggal dan
terbelakang dapat sejajar dengan kampung-kampung lainnya, masyarakat yang
tadinya tidak memiliki kegiatan dapat bergabung dengan poktan-poktan yang ada,
keluarga yang tadinya tidak memiliki usaha dapat bergabung menjadi anggota
UPPKS yang ada.
Perbaikan
Kondisi Kekinian
Pembentukan
Kampung KB menjadi sangat penting ketika melihat bonus demografi yang semakit
dekat. Mengingat Bonus demografi yang akan
terjadi pada tahun 2025 hingga 2035 harus benar-benar di manfaatkan oleh
pemerintah. Kesiapan pemerintah dalam menghadapi bonus demografi tentu akan
mendatangkan keuntungan yang besar.
Upaya pemerataan pembentukan kampung kb harus segera
dilakukan mengingat laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,49 persen pertahun
ditambah lagi pada saat bonus demografi berlangsung yang usia produktifnya
lebih banyak. Dengan penyederhanaan syarat & ketentuan, peningkatan
partisipasi masyarakat maka pembentukan kampung KB ini dapat segera
dilaksanakan secara merata.
Diperlukan koordinasi antara masyarakat dan pemerintah,
tersedianya SDM yang mumpuni guna mendukung program ini agar berjalan dengan
lancar. Terjalinnya koordinasi yang baik
akan memudahkan dalam pengawasan, SDM mumpuni akan membuat program ini berjalan
efisien.
Pihak-pihak
yang berkepentingan
Pemerintah
Peran
pemerintah dalam implementasi gagasan ini yaitu sebagai pengambil keputusan dan
penyedia fasilitas baik pada inovasi proses mekanisme Kampung KB dan penerapan
Kampung KB yang baru. Diharapkan juga adanya koordinasi antara pemerintah
pusat, daerah, hingga ke desa sebagai pengawas kebijakan. Peran pemerintah
melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merupakan
peran utama dalam mengimplementasikan gagasan ini.
Masyarakat
Peran
masyarakat pun tidak kalah penting sebagai pendukung program Kampung KB ini.
Masyarakat sebagai objek implementasi program Kampung KB diahrapkan dapat
mengikuti pelaksanaan program KB dengan baik.
Lembaga
Pelatihan
Masyarakat
dalam umumnya belum mengenal secara mendalam mengenai kewirausahaan. Dalam
rangka mengenalkan kewirausahaan perlu adanya pelatihan dan pendidikan. Pelatihan
ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pada keluarga
peserta KB dengan harapan dapat dapat diimplementasikan dalam program Keluarga
Pengusaha.
Langkah-langkah
Strategis Implementasi Gagasan
Pelaksanaan
Kampung KB Secara Menyeluruh
Pelaksanaan
kampung KB secara merata dapat segera dilakukan dengan cara melakukan
penyederhanaan syarat & ketentuan untuk melaksanakan program kampung KB. Dengan
menghilangkan krtiteria wilayah, kriteria khusus maka pembentukan kampung KB
akan lebih cepat sebab tidak semua desa itu memiliki Peta Keluarga.
Dengan
meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, desa, RT/RW pengawasan
pelaksanaan kampung KB akan berjalan sesuai dengan harapan. Pembentukan tiap RT
2 orang pembina dan untuk menjadi pembina kampung KB melalui seleksi intermal
desa setempat akan memberikan dampak yang signifikan bagi kemudahan pengawasan,
pemerataan, dan efisien sebab didukung oleh SDA yang mumpuni di lingkup yang
sempit yaitu RT.
Persiapan
program ini ditargetkan selesai pada 2018-2020 yang kemudian segera
dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia mulai 2025. Tahun 2018-2019
ditargetkan selesai peyederhanaan syarat & ketentuan. Kemudian mulai tahun
2020 dilakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pulau jawa
ditargetkan terbentuk kampung KB semua pada 2022 dan luar Jawa ditargetkan
dapat merata pada 2025.
Peningkatan
Partisipasi Masyarakat Terhadap Kampung KB
Untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap Kampung KB dapat melaksanakan
program “Keluarga Pengusaha”. Program ini adalah program dimana dalam satu
keluarga terdapat satu usaha secara mandiri. Jadi setiap orang yang mengikuti
program KB akan mendapat pelatihan kewirausahaan. Pelatihan ini dapat berupa pelatihan
mengenai bercocok tanam secara Hidroponik, pembuatan kerajinan, pemanfaatan
barang bekas, dan lain sebagainya. Dengan adanya pelatihan ini harapanya akan
menarik partisipasi bagi masyarakat sebab bisa mendapatkan pendapatan tambahan.
Selain
itu, dengan mengadakan event/lomba di desa setempat pun juga akan menarik
partisipasi masyarakat, terutama dengan memberikan hadiah yang menarik.
Untuk
peningkatan partisipasi dapat di laksanakan seiring dengan pelaksanaan program
di wilayah setempat sesuai dengan target yang ada.
SIMPULAN
Tentang Kampung KB
Kampung
KB bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung
atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sector terkait lainnya
dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Sedangkan secara khusus,
Kampung KB ini dibentuk selain untuk
meningkatkan peran serta pemerintah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam
memfasilitasi, mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan
program KKBPK dan pembangunan sektor terkait, juga untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan. Program yang sudah ada
ini dapat dipersiapkan untuk dimanfaatkan maksimal secara merata dan efisien di
seluruh wilayah Indonesia sebab dengan melihat bonus demografi yang semakin
dekat ini. Dengan kata lain program kampung KB dilaksanakan tanpa mengurangi peyiapan
lapangan kerja, pendidikan yang layak, serta pelayanan kesehatan dan gizi yang
memadai yang sama pentingnya.
Implementasi
Kampung KB
Pelaksanaan
kampung KB secara merata dapat segera dilakukan dengan cara melakukan
penyederhanaan syarat & ketentuan untuk melaksanakan program kampung KB.
Dengan menghilangkan krtiteria wilayah, kriteria khusus maka pembentukan
kampung KB akan lebih cepat. Peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat,
daerah, desa, RT/RW pengawasan pelaksanaan kampung KB akan berjalan sesuai
dengan harapan. Pembentukan tiap RT 2 orang pembina dan untuk menjadi pembina
kampung KB melalui seleksi intermal desa setempat akan memberikan dampak yang
signifikan bagi kemudahan pengawasan, pemerataan, dan efisien sebab didukung
oleh SDA yang mumpuni di lingkup yang sempit yaitu RT.
Untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap Kampung KB dapat melaksanakan
program “Keluarga Pengusaha”. Program ini adalah program dimana dalam satu
keluarga terdapat satu usaha secara mandiri. Jadi setiap orang yang mengikuti
program KB akan mendapat pelatihan kewirausahaan. Pelatihan ini dapat berupa
pelatihan mengenai bercocok tanam secara Hidroponik, pembuatan kerajinan,
pemanfaatan barang bekas, dan lain sebagainya. Dengan adanya pelatihan ini
harapanya akan menarik partisipasi bagi masyarakat sebab bisa mendapatkan
pendapatan tambahan. Selain itu, dengan mengadakan event/lomba di desa setempat
pun juga akan menarik partisipasi masyarakat, terutama dengan memberikan hadiah
yang menarik.
Prediksi
Hasil Implementasi
Hasil
implementasi Kampung KB secara merata ini yakni mencegah terjadinya lonjakan
penduduk pada saat bonus demografi ini berlangsung, meningkatnya kesejahteraan
masyarakat melalui program “Keluarga Pengusaha”, dan yang paling utama bonus
demografi ini dapat berjalan optimal sehingga perekonomian Indonesia dapat
meningkat secara signifikan.
Manfaat
Kampung KB
1.
Sebagai solusi permasalahan kependudukan
di Indonesia terkait angka kelahiran (fertilitas)
2.
Dapat meningkatkan kesejahteraaan
masyarakat melalui program “Keluarga Pengusaha”
DAFTAR PUSTAKA
Adioetomo, Sri Moertiningsih. 2010. Dasar-dasar Demografi. Jakarta: Salemba
Empat.
BKKBN. 2016. Kampung KB Sebagai Wahana
Pemberdayaan Masyarakat. Diakses pada (http://ntb.bkkbn.go.id/List=8c526a76-8b88-44fe-...
pada 4 Desember 2017 pukul 23.25)
BKKBN. 2016. Kampung KB Dan Nawacita.
Diakses pada (http://sulbar.bkkbn.go.id/_layouts/mobile/dispform.aspx?List=8c526a76%2D8b88%2D44fe%...
pada 3 Desember 2017 pukul 16.00)
Lampiran
Data Identitas Diri
1.
Ketua Pengusul
A.
Identitas
Diri
1
|
Nama Lengkap
(dengan gelar)
|
Raka Widhi
Nugroho
|
2
|
Jenis Kelamin L/P
|
L
|
3
|
Program Studi
|
Ilmu Hukum
|
4
|
NIM
|
8111417314
|
5
|
Tempat dan Tanggal Lahir
|
Kabupaten
Semarang, 21 Maret 1999
|
6
|
E-mail
|
|
7
|
Nomor Telepon/HP
|
085725370886
|
B.
Riwayat
Pendidikan
SD
|
SMP
|
SMA
|
|
Nama Institusi
|
SD
N Karangduren 01
|
SMP N 2 Tengaran
|
SMA
N 1 Tengaran
|
Jurusan
|
MIPA
|
||
Tahun
Masuk-Lulus
|
2005-2011
|
2011-2014
|
2014-2017
|
C.
Pemakalah
Seminar Ilmiah
No
|
Nama Pertemuan
Ilmiah
/
Seminar
|
Judul
Artikel Ilmiah
|
Waktu dan
Tempat
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
D.
Penghargaan
dalam 5 tahun Terakhir (dari pemerintah, asosiasi atau institusi lainnya)
No
|
Institusi
Pemberi Penghargaan
|
Tahun
|
1
|
||
2
|
Semua data yang saya isikan dan
tercantum dalam biodata ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidaksesuaian dengan
kenyataan, saya sanggup menerima sanksi.
Demikian biodata ini saya buat
dengan sebenarnya untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam pengajuan Proposal
PKM-GT.
Semarang,
16 Desember 2017
Pengusul,
(Raka
Widhi Nugroho)
2. Anggota 1
A.
Identitas
Diri
1
|
Nama Lengkap
(dengan gelar)
|
Muhammad Habib
Maulana
|
2
|
Jenis Kelamin L/P
|
L
|
3
|
Program Studi
|
Ilmu Hukum
|
4
|
NIM/NIDN
|
8111416117
|
5
|
Tempat dan Tanggal Lahir
|
Kendal, 20
Maret 1998
|
6
|
E-mail
|
|
7
|
Nomor Telepon/HP
|
081575438867
|
B.
Riwayat
Pendidikan
SD
|
SMP
|
SMA
|
|
Nama
Institusi
|
SD
N 1 Karangayu
|
SMP N 3 Patebon
|
SMA
N 2 Kendal
|
Jurusan
|
IPS
|
||
Tahun
Masuk-Lulus
|
2004-2010
|
2010-2013
|
2013-2016
|
C.
Pemakalah
Seminar Ilmiah
No
|
Nama Pertemuan
Ilmiah
/
Seminar
|
Judul
Artikel Ilmiah
|
Waktu dan
Tempat
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
D.
Penghargaan
dalam 5 tahun Terakhir (dari pemerintah, asosiasi atau institusi lainnya)
No
|
Institusi
Pemberi Penghargaan
|
Tahun
|
Semua data yang saya isikan dan
tercantum dalam biodata ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidaksesuaian dengan
kenyataan, saya sanggup menerima sanksi.
Demikian biodata ini saya buat
dengan sebenarnya untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam pengajuan Proposal
PKM-GT.
Semarang,
16 Desember 2017
Pengusul,
(Muhammad
Habib Maulana)
3.
Anggota 2
A.
Identitas
Diri
1
|
Nama Lengkap
(dengan gelar)
|
Aditya Kurnia
Wardana
|
2
|
Jenis Kelamin L/P
|
L
|
3
|
Program Studi
|
Ilmu Hukum
|
4
|
NIM/NIDN
|
8111417350
|
5
|
Tempat dan Tanggal Lahir
|
Semarang, 8
Juli 1999
|
6
|
E-mail
|
|
7
|
Nomor Telepon/HP
|
082281702656
|
B.
Riwayat
Pendidikan
SD
|
SMP
|
SMA
|
|
Nama Institusi
|
SD
Bendan Ngisor
|
SMP N 40 Semarang
|
SMA
N 12 Semarang
|
Jurusan
|
IPS
|
||
Tahun
Masuk-Lulus
|
2005-2011
|
2011-2014
|
2014-2017
|
C.
Pemakalah
Seminar Ilmiah
No
|
Nama Pertemuan
Ilmiah
/
Seminar
|
Judul
Artikel Ilmiah
|
Waktu dan
Tempat
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
D.
Penghargaan
dalam 5 tahun Terakhir (dari pemerintah, asosiasi atau institusi lainnya)
No
|
Institusi
Pemberi Penghargaan
|
Tahun
|
Semua data yang saya isikan dan
tercantum dalam biodata ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidaksesuaian dengan
kenyataan, saya sanggup menerima sanksi.
Demikian biodata ini saya buat
dengan sebenarnya untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam pengajuan Proposal
PKM-GT.
Semarang,
16 Desember 2017
Pengusul,
(Aditya
Kurnia Wardana)
4.
Biodata Dosen Pembimbing
A.
Identitas
Diri
1
|
Nama Lengkap
(dengan gelar)
|
Anis
Widyawati, S.H.,M.H.
|
2
|
Jenis Kelamin L/P
|
P
|
3
|
Program Studi
|
Ilmu Hukum
|
4
|
NIDN
|
0002067906
|
5
|
Tempat dan Tanggal Lahir
|
Madiun ,02
Juni 1979
|
6
|
E-mail
|
|
7
|
Nomor Telepon/HP
|
085225018424
|
B.
Riwayat
Pendidikan
Sarjana
|
S2/Magister
|
S3/Doktor
|
|
Nama Institusi
|
Universitas
Jember
|
Universitas
Diponegoro
|
|
Jurusan
|
Hukum
|
Sistem
Peradilan Pidana
|
|
Tahun
Masuk-Lulus
|
1998-2002
|
2003-2005
|
C.
Pemakalah
Seminar Ilmiah
No
|
Nama Pertemuan
Ilmiah
/
Seminar
|
Judul
Artikel Ilmiah
|
Waktu dan
Tempat
|
1
|
s
|
||
2
|
|||
3
|
D.
Penghargaan
dalam 5 tahun Terakhir (dari pemerintah, asosiasi atau institusi lainnya)
No
|
Institusi
Pemberi Penghargaan
|
Tahun
|
Semua data yang saya isikan dan
tercantum dalam biodata ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidaksesuaian dengan
kenyataan, saya sanggup menerima sanksi.
Demikian biodata ini saya buat
dengan sebenarnya untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam pengajuan Proposal
PKM-GT.
Semarang,
16 Desember 2017
Pendamping,
(Anis
Widyawati, S.H.,M.H.)
Lampiran
Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas
No
|
Nama/NIM
|
Program Studi
|
Bidang Ilmu
|
Alokasi Waktu
(Jam/Minggu)
|
Uraian Tugas
|
1.
|
Muhammad Habib
Maulana/8111416117
|
Hukum
|
Ilmu Hukum
|
5 jam/ minggu
|
Ketua tim
(mengarahkan kerja sama tim dengan hubungan dosen pembimbing)
|
2.
|
Raka Widhi
Nugroho/8111417314
|
Hukum
|
Ilmu Hukum
|
5 jam/ minggu
|
Sekertaris (
menyusun proposal)
|
3.
|
Aditya Kurnia
Wardana/8111417350
|
Hukum
|
Ilmu Hukum
|
5jam/
minggu
|
Desain Konsep
Implementasi
|
SURAT PERNYATAAN KETUA PELAKSANA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Raka Widhi Nugroho
NIM : 8111417314
Program Studi : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
dengan
ini menyatakan bahwa Proposal PKM GAGASAN TERTULIS saya dengan judul Pembentukan Kampung Kb Untuk Mencegah
Lonjakan Penduduk Yang Masif Demi Optimalisasi Bonus Demografi (2020-2035) yang
diusulkan untuk tahun anggaran 2018 bersifat orisinal dan belum pernah dibiayai
oleh lembaga atau sumber dana lainnya.
Bilamana
di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian dengan pernyataan ini, maka saya
bersedia dituntut dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
mengembalikan seluruh biaya penelitian yang sudah diterima ke kas negara.
Demikian
pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan dengan sebenar-benarnya.
Semarang,
20 Desember 2017
Mengetahui,
Wakil
Dekan Bidang Kemahasiswaan Yang
Menyatakan
Fakultas
Hukum UNNES Ketua
(Tri
Sulistiyono S.H., M.H.) (Raka
Widhi Nugroho)
NIP.
197505242000031002 NIM.8111417314
0 Response to "Contoh PKMGT 2017: Pembentukan Kampung KB Untuk Mencegah Lonjakan Penduduk Yang Masif Demi Optimalisasi Bonus Demografi (2020-2035)"
Post a Comment